Terkini Nasional

Apa yang Dilakukan FPI Jika Surat Daftar Tak Diperpanjang Pemerintah? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat SKT tak diperpanjang pemerintah.

"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."

"Karena memang dalam undang-undang maka istilahnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," papar Habib Ali.

Habib Ali membantah bahwa pemerintahlah yang bisa membuat ormas dapat berdiri atau tidak.

"Karena seolah-olah izin itu memang ini yang punya hak penuh seolah-olah ini pemerintah," katanya.

Habib Ali mengatakan, FPI bisa berkumpul meski tanpa SKT.

Pasalnya, berkumpul dan berserikat itu merupakan hak warga negara.

• Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

 

Kuasa hukum Front Pembelas Islam, Habib Ali Alatas menjelaskan soal konsep khilafah menurut kelompoknya. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

"Ini hak konstitusional, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyatakan pendapat terhadap konstutisional," ucapnya.

Sehingga, pemerintah hanya bertugas secara administratif pada suatu ormas.

"Kemudian negara mengelola dalam bentuk pendaftaran administratif gitu."

"Dalam bahasa undang-undangnya begitu jadi Surat Keterangan Terdaftar," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-00:46:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)