Terkini Nasional

Apa yang Dilakukan FPI Jika Surat Daftar Tak Diperpanjang Pemerintah? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat SKT tak diperpanjang pemerintah.

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Ditanya soal Izin Perpanjangan Ormas, Kuasa Hukum FPI Habib Ali Alatas Beri Kritik pada tvOne

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.

"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

 

Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.

"Tetep, kegiatan tetep jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.

Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.

Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.

Penyebab kedua karena adanya kebencian terhadap FPI.

"Ya karena stigma-stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu karena adanya keterbelakangan intelektual dalam arti kurang baca, kurang mengetahui, kurang memahami."

"Atau ada keterbelakangan mental, emang dasarnya benci," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:40:

Pada kesempatan itu, Habib Ali memberi kritikkannya pada stasiun TV One.

Habib Ali memprotes TV One terkait pemilihan diksi yang digunakan oleh presenter saat bertanya terkait surat perpanjangan pendaftaran ormas oleh Pemerintah.

• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Presenter bertanya alasan mengapa surat dari pemerintah tersebut hingga kini belum dikeluarkan.

"Ini kan sudah habis 20 Juni, sampai sekarang ini masih dipertimbangkan, ibarat kata belum dikeluarkanlah izinnya begitu, ini apa yang masalah?," tanya presenter.

Menjawab pertanyaan itu, Habib Ali Alatas justru mengkritik pemilihan diksi yang digunakan presenter TV One.

"Pertama-tama saya mau kritisi TV One dulu, karena diksi yang digunakan izin lagi-lagi," ujar Habib Ali.

Habib Ali menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah bukan mengeluarkan izin adanya FPI.

Urusan FPI pada pemerintah hanya soal pendaftaran ormas.

"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."

"Karena memang dalam undang-undang maka istilahnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," papar Habib Ali.

Habib Ali membantah bahwa pemerintahlah yang bisa membuat ormas dapat berdiri atau tidak.

"Karena seolah-olah izin itu memang ini yang punya hak penuh seolah-olah ini pemerintah," katanya.

Habib Ali mengatakan, FPI bisa berkumpul meski tanpa SKT.

Pasalnya, berkumpul dan berserikat itu merupakan hak warga negara.

• Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

 

Kuasa hukum Front Pembelas Islam, Habib Ali Alatas menjelaskan soal konsep khilafah menurut kelompoknya. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

"Ini hak konstitusional, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyatakan pendapat terhadap konstutisional," ucapnya.

Sehingga, pemerintah hanya bertugas secara administratif pada suatu ormas.

"Kemudian negara mengelola dalam bentuk pendaftaran administratif gitu."

"Dalam bahasa undang-undangnya begitu jadi Surat Keterangan Terdaftar," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-00:46:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)