“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.
Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya."
"Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.
Dibentuk awal 2018
Adapun tim ini dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal 2018.
Anggota Komite Pencegahan Korupsi yang diketuai Bambang itu adalah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana.
Kemudian mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.
• Politisi PSI Diskakmat Najwa Shihab saat Kritik TGUPP di Era Anies Baswedan, Penonton Bersorak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, komite itu bisa menjadi penghubung antara Pemprov DKI dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan korupsi.
Menurut Anies, komite yang khusus menangani pencegahan korupsi penting dibuat di Jakarta.
Sebab, Jakarta merupakan ibu kota, semua usaha untuk mencegah korupsi bisa berdampak di tingkat nasional.
"Jadi, kami mau menegaskan, ini bukan pencegahan korupsi sekadar Kota Jakarta, tetapi ini adalah ibu kota," kata Anies.
(Kompas.com/Cynthia Lova/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Tunjuk BW Jadi Anggota TGUPP", dan "Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Lagi Cari Panggung"