"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa," bunyi putusan tersebut dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).
"Dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan',"
"Juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang',"
"Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.
• Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Sukmawati Soekarnoputri: Saya Bukan Mengarang
Video dapat dilihat di awal
(TribunWow.com/Anung Malik)