TRIBUNWOW.COM - Kasus First Travel kembali menjadi permasalahan, kasus penipuan jamaah umrah tersebut kini kembali dipermasalahkan oleh para nasabah yang tertipu.
Para nasabah menuntut agar aset dari First Travel tidak disita oleh negara, mereka menuntut aset First Travel dikembalikan kepada masing-masing nasabah yang menjadi korban penipuan.
Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menjelaskan Indonesia sudah seharusnya menerapkan restorative justice
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel (YouTube Indonesia Lawyers Club)
Restorative justice yang dimaksud adalah melalui pengembalian aset First Travel kepada korban-korban penipuan First Travel.
Mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana MUI memandang kasus First Travel.
Zulkarnain pertama membahas sosal hukum dalam islam.
"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia," jelas Zulkarnain.
"Sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum Islam itu ada progressive law dan restorative justice," tambahnya.
Pertama Zulkarnain menjelaskan apa itu progressive law.
"Progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil," jelas Zulkarnain.
Kemudian ia menjelaskan restorative justice yang kini sudah digunakan oleh negara-negara maju.
"Dan ada restorative justice, yang sekarang negara-negara maju sudah mengambilnya," tambahnya.
• Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan, KPK: Belum Ada Konfirmasi soal Alasan
Zulkarnain mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja.
"Misalnya kalau ada terjadi denda di pengadilan ,dendanya itu untuk korban," kata Zulkarnain.
"Bukan untuk negara," tambahnya.