"Artinya kalau sudah byar pet, itu kan juga mengganggu masyarakat, juga mengganggu iklim investasi yang sedang digalakkan oleh Pak Joko Widodo kan," imbuhnya.
Arief Poyuono kembali menegaskan dirinya sangat setuju Ahok ditempatkan di PLN.
"Artinya saya sangat mendukung seorang Ahok bisa ditempatkan di PLN," katanya.
Video dapat dilihat menit 0.05
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ungkap Syarat jadi Pengurus BUMN
Dilansir TribunWow.com dari akun resmi Instagram @fadjroelrachman pada Minggu (17/11/2019), rupanya pembicaraan antara Fadjroel Rachman dan Erick Thohir itu terkait syarat menjadi pengurus BUMN.
Sambil mengunggah foto Ahok, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa Pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir.
Hal itu sudah tertuang dalam Perpres No.177/2014.
"1. Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," ungkap Fadjroel Rachman.
Kemudian sebagai pengurus BUMN, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Seperti menjadi pengurus Partai Politik maupun Calon Legislatif dari berbagai tingkatan.
• Tanggapi Rizal Ramli yang Sebut Ahok Biang Keributan, Arya Sinulingga: Gaya-gaya Bang Rizal Saja
"2.Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015
yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel Rachman.
Terakhir, tak kalah pentingnya adalah petinggi di BUMN tidak boleh memiliki visi dan misinya sendiri.