Kabar Tokoh

Tanggapi Kasus Veronica Koman, Mahfud MD Singgung Utang Beasiswa ke Indonesia: Nggak Ada yang Pecaya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

"Kalau pun dibawa ke ranah pidana dan ditetapkan daftar pencarian orang pun bisa, karena dia menyebarkan provokasi dan separatisme serta berita bohong. Dia harus bertanggung jawab karena dia masih orang Indonesia," terang Mahfud MD.

Komnas HAM Minta Proses Hukum Veronica Koman Dihentikan

Desakan penghentian kasus Veronica Koman datang dari Komnas HAM.

Menurut Komnas HAM, apabila kasus Veronica Koman diteruskan, maka akan menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

"Veronica Koman tidak boleh diteruskan, karena potensial melanggar hak asasi manusai," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Chairul Anam.

"Artinya pemerintah Indonesia, khususnya kepolisian Jawa Timur, harus melihat ulang penegakan hukum terhadap Veronica Koman."

"Kalau enggak memang akan memberikan dampak yang serius terhadap situasi penilaian hak asasi manusia di Indonesia."

"Tidak hanya oleh negara-negara, tetapi juga oleh mekanisme yang sudah kita sepakati bersama," sambungnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman berdasarkan dari unggahan akun Twitternya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim."

"Itu pun sama, dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," terang Dedi, Rabu (4/9/2019).

Atasi Permasalahan di Papua, Mahfud MD Fokus Pendekatan Kultural dan Kemanusiaan

Ternyata Bukan Surat Cekal dari RI, Mahfud MD Beberkan Isi Bukti yang Dipamerkan Rizieq Shihab

Sebelum Veronica Koman dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami peran Veronica.

Di antaranya adalah kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol).

Hal itu dilakukan lantaran Veronica Koman kerap beraktivitas di luar negeri meski statusnya adalah WNI.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri."

"Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

(TribunWow.com)