Kabar Tokoh

Tanggapi Kasus Veronica Koman, Mahfud MD Singgung Utang Beasiswa ke Indonesia: Nggak Ada yang Pecaya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) menyebut Veronica Koman masih berutang beasiswa pada pemerintah Indonesia.

Diketahui, hingga kini Veronica Koman masih berada di Australia setelah ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut Mahfud MD, Veronica Koman dianggap berutang beasiswa pada pemerintah karena telah menyelesaikan studi di Autralia yang dibayai oleh pemerintah.

Namun, Veronica justru enggan kembali ke Indonesia.

Guru di Pedalaman Papua Tulis Surat Terbuka untuk Nadiem, Ceritakan Kondisi Sekolah hingga Pungutan

LSM Laporkan Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ke Kompolnas terkait Kasus Veronica Koman

"Veronica Koman adalah orang Indonesia yang punya utang ke pemerintah Indonesia. Dia mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk sekolah di Australia, tapi tidak mau pulang," ucap Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).

"Padahal ada di dalam kontrak bahwa kalau tidak mau pulang harus mengembalikan beasiswa yang sudah diberikan kepadanya," sambungnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut pihaknya telah berkali-kali menyampaikan dalam forum internasional bahwa Veronica Koman adalah orang yang selalu menginginkan Papua pisah dari Indonesia.

"Saya sampaikan kepada perwakilan negara sahabat di forum internasional bahwa Veronica Koman adalah orang yang selalu meneriakkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kampanye ke mana-mana agar Papua terpisah dari Indonesia," terang Mahfud MD.

"Lalu dia juga masih punya utang beasiswa ke pemerintah Indonesia. Dan memang tidak ada yang percaya juga sama dia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut pemerintah Indonesia akan berusaha untuk membawa kembali Veronica Koman pulang ke tanah air.

Hal itu disebut Mahfud MD perlu dilakukan karena Veronica Koman harus mengembalikan beasiswa pendidikan kepada pemerintah.

Mahfud MD pun mengaku tak mempermasalahkan status Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

“Saya juga pernah bilang kepada pemerintah Australia bahwa Veronica bisa bebas bicara di sana tapi kami akan meminta pertanggungjawabannya atas beasiswanya," jelas Mahfud MD.

"Itu hukum perdata biasa, silakan saja kalau orang mau ramai karena masalah itu biasanya dibawa ke ranah politik.”

Bahas Ahok, Mahfud MD Singgung Pernyataannya 2 Tahun Lalu: Pasti Belok Lagi Ini Beritanya

Bahas Wacana Penunjukan Ahok Jadi Bos BUMN, Mahfud MD Singgung Berita soal Dirinya: Pasti Belok Lagi

Lantas, Mahfud MD juga menyebut bahwa Veronica Koman tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berutang beasiswa pemerintah maupun menjadi tersangka kasus provokasi.

"Kalau pun dibawa ke ranah pidana dan ditetapkan daftar pencarian orang pun bisa, karena dia menyebarkan provokasi dan separatisme serta berita bohong. Dia harus bertanggung jawab karena dia masih orang Indonesia," terang Mahfud MD.

Komnas HAM Minta Proses Hukum Veronica Koman Dihentikan

Desakan penghentian kasus Veronica Koman datang dari Komnas HAM.

Menurut Komnas HAM, apabila kasus Veronica Koman diteruskan, maka akan menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

"Veronica Koman tidak boleh diteruskan, karena potensial melanggar hak asasi manusai," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Chairul Anam.

"Artinya pemerintah Indonesia, khususnya kepolisian Jawa Timur, harus melihat ulang penegakan hukum terhadap Veronica Koman."

"Kalau enggak memang akan memberikan dampak yang serius terhadap situasi penilaian hak asasi manusia di Indonesia."

"Tidak hanya oleh negara-negara, tetapi juga oleh mekanisme yang sudah kita sepakati bersama," sambungnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman berdasarkan dari unggahan akun Twitternya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim."

"Itu pun sama, dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," terang Dedi, Rabu (4/9/2019).

Atasi Permasalahan di Papua, Mahfud MD Fokus Pendekatan Kultural dan Kemanusiaan

Ternyata Bukan Surat Cekal dari RI, Mahfud MD Beberkan Isi Bukti yang Dipamerkan Rizieq Shihab

Sebelum Veronica Koman dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami peran Veronica.

Di antaranya adalah kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol).

Hal itu dilakukan lantaran Veronica Koman kerap beraktivitas di luar negeri meski statusnya adalah WNI.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri."

"Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

(TribunWow.com)