TRIBUNWOW.COM - Setelah dilantik pada akhir Oktober lalu, Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya tidak akan mengikuti jejak menteri sebelumnya, Susi Pudjiatuti dalam hal penenggelaman kapal.
Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
“Kalau putusan pengadilan sudah clear (inkracht) kita bisa serahkan ke nelayan, kenapa tidak?"
• Tak Teruskan Program Susi, Menteri Edhy Prabowo: Penenggelaman Kapal Kata Pak Jokowi Itu Cukup Dulu
"Dan banyak sekali kelompok nelayan yang siap untuk menerima (kapal) secara gratis."
"(Penyaluran) melalui pemerintah daerah di bawah pengawasan KKP tentang pelaksanaan penggunaannya,” kata Edhy saat ditemui di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (15/11/2019).
Edhy menyebutkan bahwa ada banyak kapal yang sudah berketetapan inkracht oleh pengadilan.
Kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan Indonesia daripada ditenggelamkan.
Edhy menyebut bahwa di Batam ada 39 kapal yang sudah berketetapan inkracht dan rencananya akan diberikan untuk nelayan.
“Kemarin juga kami dari Batam, ada 39 kapal, dimana 29 kapal sudah inkracht dan tinggal mau diapakan."
"Dari 29 ini bisa saja kita serahkan ke nelayan kalau sudah clear dari pengadilan."
"Di Sabang juga ada kapal-kapal yang sah menjadi milik pemerintah,” ucap Edhy.
Selain digunakan nelayan untuk melaut, kapal-kapal sitaan dari kasus illegal fishing ini juga rencananya akan dimanfaatkan Edhy untuk ragam infrastruktur pemerintah.
Seperti pendirian Rumah Sakit terapung ataupun memperkuat sistem pengawasan.
“Banyak yang sudah inkracht, mau kita apakan itu?"
"Karena besar sekali besar sekali kapalnya, bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit terapung atau alat penguatan kapal pengawas,” jelas Edhy.