Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.
Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.
Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.
"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito, mengakui surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Namun Sugito menduga surat tersebut terbit atas permintaan Pemerintah Indonesia.
• Jubir FPI Sebut Intelijen Arab Saudi Cegah Habib Rizieq Pulang ke Indonesia: Alasan Keamanan
Ia menilai, salinan surat yang dikirimkan kepada Mahfud MD itu dapat dijadikan petunjuk bagi Pemerintah Indonesia.
Sugito juga mengaku siap jika sewaktu-waktu diminta pemerintah untuk melakukan penelusuran bersama-sama mengenai asal-usul surat tersebut.
Walaupun begitu, Sugito merasa pesimis pemerintah serius mengatasi masalah yang membelit kliennya tersebut.
"Saya makanya agak malas, sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi."
"Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab mengaku dirinya dicekal Pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Dilansir oleh TribunWow dari tayangan Kompas Tv, Minggu (10/11/2019), Imam Besar Front Pembela Islam tersebut mengatakan dirinya dicekal oleh Pemerintah Indonesia sehingga belum dapat kembali ke Indonesia.