Sejauh ini, kasus yang dihadapi Ahok hingga ia berujung dipenjara bukanlah tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Kan sudah ada ahli-ahlinya. Tanya ke ahlinya saja," ucap Erick.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Rakhmat Nur Hakim, Kristian Erdianto, Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Ahok Jadi Bos BUMN, dari Batasan Aturan hingga "Positive Thinking" Sandiaga Uno"