Selain itu, Eki juga menjelaskan tentang biaya yang akan diberikan kepada korban luka.
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers
Jasa Raharja juga sudah mendata para korban dan sudah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang.
Nantinya, santunan kepada korban meninggal akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)