Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Awaludin Alami Gegar Otak Ringan dan Pembengkakan Mulut

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Awaludin korban luka akibat laka lantas di Tol Cipali

TRIBUNWOW.COM - Awaludin hanya bisa terduduk lemas di kursi roda yang didorong kerabatnya menuju ambulans dengan perban yang membalut luka di kepalanya.

Ia merupakan satu di antara belasan korban luka akibat kecelakaan maut di ruas jalan Tol Cipali KM 117 yang terjadi pada Kamis (14/11/2019).

"Lukanya di kepala ada 25 jahitan, dan katanya gegar otak ringan, saya kurang tahu apa bahasa medisnya," ujar Wisnu seorang kerabat Awaludin seperti yang dikutip dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019).

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya: Hukuman Penjara untuk Saya Berapa Tahun Pak

Awaludin tak hanya mengalami cedera pada kepalanya, di sekitar area mulutnya juga terlihat mengalami pembengkakan.

Hal ini yang menyebabkannya kesulitan dalam berbicara.

Awaludin dibawa kembali ke kampung halamannya di Pekalongan untuk menjalani perobatan di sana.

Wisnu mengaku, keluarga mengetahui Awaludin menjadi korban kecelakaan lalu lintas, melalui sambungan telepon.

"Tahu itu, langsung meluncur ke sini (RSUD Subang)," kata dia.

Awaludin merupakan penumpang Bus Arimbi yang dihantam Bus Sinar Jaya, Kamis (14/11/2019) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, tujuh orang tewas dan belasan lainnya terluka.

Semua korban baik tewas maupun luka, dibawa ke RSUD Ciereng, Kabupaten Subang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Bus Sinar Jaya yang dikemudikan Sanudin tiba-tiba oleng dan menerabas jalur lain.

Di malam nahas itu, Sanudin mengaku tidak sadar saat bus yang dikendarainya melewati median jalan hingga menabrak kendaraan lain.

"Kalau ngantuk sih enggak, cuma memang tiba-tiba saja saya tak sadarkan diri, bus masuk ke tengah dan nerobos ke jalur berlawan," tutur Sanudin.

Sanudin tersadar saat penumpangnya berteriak untuk mengingatkannya.

"Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil. Dari situ saya banting kiri, pojokan bus nabrak bus lagi. Kalau tidak saya banting kiri, bisa tabrakan betul depan-depanan," ujarnya.

Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya Vs Bus Arimbi di Tol Cipali

Kini ia masih tergolek lemah di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

Ia mengaku pasrah dengan apa yang akan dijalaninya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya pasrah dan akan menjalani semuanya. Ini bukan kehendak saya," ujar Sanudin menambahkan.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan.

Pihaknya menduga, Sanudin mengantuk saat mengemudikan Bus Sinar Jaya.

"Sementara ini kayanya kterangan tadi malam dia mengantuk, lalu oleng. Tertidur hingga nyebrang ke jalur berlawanan, ada bekas-bekasnya," ujar Teddy.

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan Sanudin sebagai tersangka atas kecelakaan ini.

Pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kemungkinan kalau ada tersangka, sopir bus Sinar Jaya yang tiba-tiba menyebrang tol. Nanti kondekturnya semuanya bakal diminta keterangannya kalau kondisinya sudah memungkinkan," kata Teddy.

Kemungkinan pasal yang akan dikenakan pada Sanudin adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.

Terkait dengan santunan, Jasa Raharja akan memberikan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019).

Isak Tangis Keluarga saat Jemput Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali: Saya Enggak Mau Lihat Jasadnya

Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

Selain itu, Eki juga menjelaskan tentang biaya yang akan diberikan kepada korban luka.

"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers

Jasa Raharja juga sudah mendata para korban dan sudah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang.

Nantinya, santunan kepada korban meninggal akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.

“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)