Kini...
Sebulan sejak pertemuan, Jokowi tak kunjung mengeluarkan perppu.
Hingga akhirnya ia dilantik sebagai presiden periode kedua pada 20 Oktober lalu.
Sehari kemudian, Jokowi mulai memanggil para kandidat menteri yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud MD menjadi orang pertama yang dipanggil Jokowi ke istana.
Dua hari kemudian, Jokowi mengumumkan Mahfud sebagai Menko Polhukam.
"Beliau akan menjadi Menko Polhukam. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, penegakan hukum, deradikalisasi, antiterorisme berada di wilayah Prof Mahfud MD," kata Jokowi, Rabu (23/10/2019).
Sepekan kemudian, Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu hasil revisi.
Alasannya, ia ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini sedang digelar di Mahkamah Konstitusi.
• Alasan Yasonna Laoly Minta Anaknya Tak Penuhi Panggilan KPK: Saya Bilang Sudah Kirimi Surat Saja
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan awak media, Jumat (1/11/2019).
Di lain pihak, Mahfud menyatakan, dirinya tak lagi dapat mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia juga tidak bisa lagi menentang apa yang menjadi keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Sebab, sebagai menteri, ia harus tunduk pada putusan Kepala Negara.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Mahfud MD, Jokowi Pernah Sampaikan Laporan ke KPK tapi Tak Disentuh", dan judul "Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini...."