Kabinet Jokowi

Mahfud MD: Presiden Jokowi Pernah Sampaikan Laporkan ke KPK, tapi Kasusnya Enggak Terungkap

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Saat itu, ia berpandangan keadaan sudah genting dan memaksa.

Demonstrasi yang berujung ricuh kala itu sudah menelan korban jiwa, baik dari mahasiswa maupun masyarakat.

Hal itu dianggap sudah menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kepala Negara untuk dapat menerbitkan Perppu KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media saat itu.

Selain Mahfud, para tokoh yang hadir mendampinginya saat itu antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Selain itu hadir pula Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"(Penerbitan perppu) itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu."

"Presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

Sebenarnya, menurut Mahfud, ada opsi lain yang bisa ditempuh yakni legislative review.

Namun, opsi Perppu KPK lebih kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan itu.

Rupanya, desakan yang dilontarkan para tokoh saat itu bertaji.

Jokowi yang berdiri tepat di samping Mahfud saat memberikan keterangan, kemudian melunak.

Ia pun mempertimbangkan untuk menerima masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan perppu.

Padahal sebelumnya, ia bersikukuh tak akan menerbitkan perppu.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ucap Jokowi saat itu.

Setelah Prabowo Subianto, Kini Giliran Dahnil Anzar Masuk Kabinet Jokowi, Posisi di Kemhan

Halaman
123