"Itu adalah salah satu diskursus hukum, " kata Donal.
"Dan itu baru satu isu kecil saja diskursus yang muncul akibat banyaknya kesimpangsiuran norma dan pengaturan di dalam UU KPK," jelasnya.
Kemudian Donal memberikan lagi contoh perdebatan yang mungkin akan muncul akibat ketidakjelasan UU KPK.
Donal mencontohkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.
Diketahui, di UU KPK yang lama Sprindik ditangani oleh Pimpinan KPK.
Namun di UU KPK yang baru, Pimpinan KPK tidak lagi berwenang untuk menanda tangani Sprindik
"Apalagi yang potensial misalkan saja, soal keabsahan Sprindik KPK, siapa yang menandatangai Sprindik KPK," jelas Donal.
"Walaupun kemudian orang berifkir, oh mungkin akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan," tambahnya.
"Tapi di UU lama jelas disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum adalah pimpinan KPK, sekarang kewenangan itu yang hilang dari organ yang dimiliki oleh pimpinan KPK," paparnya.
Video dapat dilihat mulai menit 4.00
Jokowi Tak akan Keluarkan Perppu UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Jokowi tidak ingin ada keputusan yang saling tumpang tindih.