Perppu UU KPK

Tidak Ada Penindakan setelah UU KPK Berlaku, ICW: Jangan-jangan Ini yang Diinginkan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Donal Fariz jelaskan takk ada penindakan 30 hari setelah UU KPK ditetapkan, aktivis ICW curiga ini adalah pelemahan fungsi penindakan KPK

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Antikorupsi Indonesia ICW Donal Fariz sebut semenjak Undang Undang (UU) KPK ditetapkan, tidak ditemukan adanya penindakan yang dilakukan oleh KPK.

Donal menduga inilah yang diinginkan oleh para pembuat revisi UU KPK, untuk memperlemah fungsi penindakan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019), Donal menjelaskan saat ini sudah tidak ditemukan adanya penindakan yang dilakukan KPK.

Hal tersebut lantaran UU KPK sudah berlaku meskipun belum ada tanda tangan dari presiden.

"Kalau kita lihat, hari ini tidak ada penindakan sejak Undang Undang KPK berlaku secara otomatis tanpa signing dari presiden," kata Donal.

Donal mengatakan 30 hari sejak UU KPK berlaku, belum ada penindakan yang dilakukan oleh KPK.

"30 hari sejak UU KPK itu ditetapkan dalam paripurna DPR, sampai hari ini tidak ada penindakan oleh KPK," tambahnya.

Donal mengatakan fungsi KPK saat ini yang berjalan hanya fungsi-fungsi pencegahan.

"Fungsi-fungsi yang jalan hanya fungsi pencegahan," jelasnya.

Peneliti ICW tersebut curiga justru inilah yang diinginkan.

Untuk melemahkan fungsi penindakan KPK.

"Kalau saya melihat jangan-jangan ini yang diinginkan sesungguhnya," kata dia.

"Fungsi-fungsi penindakan itu menjadi tumpul, menjadi tidak berdaya," jelas peneliti ICW tersebut.

Donal mengatakan saat ini terjadi banyak perdebatan soal UU KPK baru dan UU KPK lama.

Perdebatan tersebut terjadi mulai dari ruang publik hingga dalam pengadilan.

Halaman
1234