TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya tentang masa depan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, saat menyampaikan prediksinya, Arteria Dahlan justru disebut 'Ahli Nujum' oleh Pakar Hukum, Alvon Kurnia Palma.
Hal itu disampaikan dalam acara 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya tentang masa depan dewan pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne)
• Tidak Ada Penindakan setelah UU KPK Berlaku, ICW: Jangan-jangan Ini yang Diinginkan
• Ibaratkan KPK bak Tubuh yang Dimutilasi, Pegiat Antikorupsi: Tetap Berjalan tapi Apa Faedahnya
Menurut Arteria Dahlan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak layak jika disebut sebagai pembohong.
"Dikatakan presiden katanya bohong tadi, aduuuh sakit kita, masak presiden dikatakan bohong," terang Arteria.
Ia menganggap kini Jokowi tampak berani dalam menyatakan hal yang benar atau salah.
Arteria menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikeluarkan karena memang hal itu tak perlu dilakukan.
"Bahwa presiden ini sekarang berani untuk mengatakan yang benar itu benar, karena perppu itu sudah tidak relevan, tidak cocok, dan akan menyandera presiden ke depan," terang Arteria.
"Kalau dilajutkan itu masak kita jahat banget ngasih rekomendasi kepada presiden kita untuk menerbitkan kegaduhan baru? Bagaimana nanti iya kan?," imbuhnya.
Arteria merasa kasihan dengan Jokowi.
Sebab, Jokowi terus mendapat paksaan untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Bukan obyek Perppu tapi dipaksakan untuk jadi Perppu, ini kan kasihan banget," terang Arteria.
Lantas, ia memberikan pendapatnya tentang Dewas KPK.
"Berikutnya adalah kita ingin sekali malah simpang siur dewas dan sebagainya sebagai obyek materi muatan," ucap Arteria.
Arteria juga menyinggung soal permintaan pengujian UU KPK hasil revisi.
"Ini untuk bapak-bapak berdua, saya sudah pelajari materi muatannya pengujian undang-undang pemohon, insyaAllah," jelas Arteria.
"Bukan mendahului putusan kalau lihat materi muatannya, ini kan orang-orang pinter semua, insyaAllah ditolak ini."
• KPK Sebut Isu Rekayasa Novel Baswedan Pengalih Perhatian: Tinggal 1 Bulan Lagi Kasus akan Terungkap
• Sulit atau Mudah? Kontradiksi Pernyataan Pemerintah dan KPK soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Lantas, Arteria menyebut Undang-Undang pemohon itu bertentangan dengan norma undang-undang dasar.
"Kenapa? Kalau memang betul-betul ngakunya merasa pinter kan jelas materi mana dalam norma tersebut yang bertentangan dengan norma undang-undang dasar," kata dia.
Melanjutkan penjelasannya, Arteria berniat untuk menyampaikan hal terkahir yang akan ia soroti.
"Berikutnya adalah yang terakhir," kata Arteria.
Namun, ucapan Arteria justru dipotong presenter Indiarto Priadi.
"Wah dahsyat ini," potong Indrianto Priadi.
"Ini ahli nujum ini, nujum ini hahahah," kata Pakar Hukum, Alvon Kurnia Palma.
Arteria pun berusaha melanjutkan penjelasannya.
"Tadi kan dia tanya prediksi Pak Jokowi begini-begini, kalau kita yang ngomong," kata Arteria.
Namun, ucapan Arteria kembali dipotong oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
"Udah mencium bau perkara menang atau kalah ini, udah ketahuan," ucap Donal Fariz.
"Ada dua kemungkinan, ahli nujum atau udah ada ini notifikasi, iya kan," sahut Alvon Kurnia.
Tak terima dengan tudingan itu, Arteria pun membalas dengan menyebut kedua pria itu sebagai orang yang tak intelek.
"Pola pikirnya kan enggak intelek ya," kata Arteria.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 8.58:
Jokowi Tak akan Keluarkan Perppu UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ia menambahkan, dalam kehidupan bernegara harus mengedepankan sopan santun.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan Perppu UU KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya eksekutif dan Mahkamah Konstitusi tidak akan saling bersinggungan dalam pembuatan Perppu
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan alasan yang dibuat oleh Jokowi kesannya seperti dibuat-buat.
Ia menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu dikatakan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana, Senin (26/9/2019) atau sekitar satu bulan sebelum dilantik sebagai presiden pada periode kedua.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Malik)