Perppu UU KPK

Dewan Pengawas Segera Ditunjuk, Praktisi Hukum Sebut KPK Lebih dari Diamputasi: Kepala Dibelah Dua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum Alvon Kurnia Palma mempertanyakan tentang penunjukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum Alvon Kurnia Palma mempertanyakan tentang penunjukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alvon menilai KPK sama sekali tak membutuhkan adanya dewan pengawas.

Hadirnya dewan pengawas itu disebutnya bahkan membuat KPK seolah dibelah dua kepalanya.

Lantas, apa maksud ucapan Alvon tersebut?

Prediksikan Dewas KPK, Arteria Dahlan Malah Disebut Ahli Nujum oleh Pakar Hukum, Begini Reaksinya

Kritisi KPK, Arteria Dahlan Malah Diskakmat Peneliti ICW hingga Dimintai Bukti: Pembohongan Publik

Alvon mengungkapkan, dewan pengawas KPK sebetulnya tak dibutuhkan oleh lembaga antirasuah itu.

"Ini soal dewan pengawas itu sendiri, pertanyaan sederhananya adalah apakah memang itu dibutuhkan KPK?," tanya Alvon dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019). 

"Menurut saya tidak, kenapa? Itu terbukti bahwa pimpinan itu tidak menginginkan itu, gitu," imbuhnya.

Menurut Alvon, salah satu buktinya yaitu banyaknya penolakan terhadap dewan pengawas KPK.

"Kan ada penolakan-penolakan," terang Alvon.

"Secara logic, orang yang sudah menjalankan secara baik dan kemudian diperbaiki yang sebenarnya tidak, itu kan sebenarnya kan memperbaiki sesuatu yang sudah baik kan."

Lantas, Alvon mempertanyakan tentang motif penunjukan dewan pengawas KPK.

"Itu menurut saya ada pertanyaan mendasar, apakah intention-nya memang untuk memperbaiki atau memang untuk sebaliknya? Itu menjadi pertanyaan mendasar jadinya, gitu kan," kata Alvon.

Ia menambahkan, dengan adanya dewan pengawas itu semakin mengamputasi KPK.

"Dan kemudian, dibilang ini tidak mengamputasi di dalam putusan judicial review nomor 138 itu kelihatan sebenarnya, dulu itu dia ada namanya lembaga yudikatif di dalam KPK sendiri," terang Alvon.

"Dalam satu motor gitu ya, itu kemudian diamputasi dengan adanya GR, satu soal," kata Alvon.

Pernyataannya itu lantas dipotong oleh Politisi PDIP, Arteria Dahlan.

"Ini kok acuannya permohonan bukan vonis putusan pengadilan yang jadi acuan," sahut Arteria Dahlan.

Tidak Ada Penindakan setelah UU KPK Berlaku, ICW: Jangan-jangan Ini yang Diinginkan

Tunggu Jokowi Tuntaskan Janjinya di Periode Pertama, ICW Minta Adanya Perkuatan pada KPK

Alvon kembali melanjutkan penjelasannya.

"Kemudian yang kedua, proses penyidikan itu ada, gitu kan, dan kemudian diamputasi dengan ketiadaan hubungan antara pimpinan sebagai penyidik secara langsung," kata Alvon.

Selain diamputasi, kini kepala KPK bak dibelak dua setelah adanya dewan pengawas.

"Dengan begitu apalagi kekuatan atau alat-alat dalam tubuh ini yang bisa dipergunakan KPK?," ujar Alvon.

"Kalau semisal tangan dan kaki, bahkan kepala pun dibelah dua antara pengawas dengan pimpinan, itu jadi persoalan."

 Simak video selengkapnya berikut ini menit 9.00:

Jokowi Tak akan Keluarkan Perppu UU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019),  Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ia menambahkan, dalam kehidupan bernegara harus mengedepankan sopan santun.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.

pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan Perppu UU KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya eksekutif dan Mahkamah Konstitusi tidak akan saling bersinggungan dalam pembuatan Perppu

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan alasan yang dibuat oleh Jokowi kesannya seperti dibuat-buat.

Ia menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK tak berkaitan.

"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.

Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Itu dikatakan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana, Senin (26/9/2019) atau sekitar satu bulan sebelum dilantik sebagai presiden pada periode kedua.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Malik)