Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah melakukan pengecekkan terhadap desa-desa dalam peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2011.
Selain itu, Polda Sultra juga mengamankan dokumen terkait perkara ini.
Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut, kata Dolfie, penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lalu dari 23 desa itu, terdapat 2 desa di antaranya tidak memiliki warga sama sekali.
Namun demikian, Dolfie belum mau menyebut 2 nama desa yang ditemukan fiktif karena alasan masih proses penyelidikan.
“Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi,” ujar Dolfie, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Hingga kini, kasus desa fiktif masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil cek fisik dari saksi ahli, dan juga menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.
“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia. Dolfie menambahkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan adanya pembentukan desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, yakni salah satunya diduga Perda nomor 7 tahun 2011.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa, dan alokasi dana desa yang dikelola pada beberapa desa di Kabupaten Konawe 2015 sampai 2018,” tutup Dolfie.
Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.
Persentasenya Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke Komisi KPK dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lihat video selengkapnya pada menit ke 0.18
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)