"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Selasa (5/11/2019).
Menurut rencana, BK DPRD DKI sendiri akan mendengar langsung keterangan dari William pada Senin (11/11/2019) mendatang.
Dijelaskan Oman, William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.
"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ujarnya.
"Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," tambahnya menjelaskan.
Lebih lanjut ia menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan oleh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan.
"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.
Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi," tuturnya.
"Jadi enggak langsung di publish," tambahnya.
• Bahas Kisruh RAPBD, Anies Baswedan Tak Bantah Dirinya Diincar, Ini Jawabannya soal Maju Pilpres 2024
William Harus Didukung
Sebelumnya, pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan, tindakan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI yang menyuarakan kejanggalan pengajuan anggaran Pemprov DKI Jakarta harus didukung.
Pasalnya, apa yang dilakukan anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana merupakan salah satu tugas anggota Dewan.
"Sejauh yang disampaikan itu sesuai dengan aturan atau mekanisme undang-undang, sesuai dengan tupoksinya DPRD, ya wajar harus diterima sebagai sesuatu yang bagus, kan menjalankan fungsi," ujar Qodari saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Qodari mengingatkan, tugas Anggota DPRD adalah membuat peraturan daerah, menyusun APBD bersama eksekutif, dan melakukan pengawasan.