Breaking News:

Terkini Daerah

Walikota Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Jatah Parkir oleh Ormas, Singgung Jaminan Hukum

Walikota Bekasi Rahmat Effendy akhirnya buka suara mengenai kegaduhan yang bersumber dari video viral ormas minta jatah.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Dari kiri ke kanan: Dandim 05/07 Kota Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni M. Ali menyampaikan konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/11/2019). Konferensi pers itu menyangkut viralnya video ketika sejumlah ormas berunjuk rasa meminta jatah parkir minimarket pada pemerintah dan pengusaha, 23 Oktober 2019 lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Walikota Bekasi Rahmat Effendy atau yang akrab disapa Pepen akhirnya buka suara mengenai kegaduhan yang bersumber dari video viral ormas minta jatah parkir.

Ia menjelaskan dalam tayangan iNews Prime di iNews Tv, Selasa (5/11/2019).

Pepen mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan dua pengusaha ritel minimarket.

Walikota Bekasi berikan penjelasan mengenai persoalan kisruh jatah parkir
Walikota Bekasi berikan penjelasan mengenai persoalan kisruh jatah parkir (YouTube Official iNews)

Jawaban Wali Kota Bekasi soal Imbauan Mendagri terkait Pengelolaan Parkir: Regulasi Sedang Kami Tata

Menurutnya, mereka tidak terganggu dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.

"Mereka sedikit pun tidak terganggu dengan simplifikasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi," ujarnya.

Pepen mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan ekstensifikasi pada sebuah pendapatan daerah.

Penggalian potensi tersebut menurutnya dilakukan dengan aturan main yang jelas.

"Jadi siapapun yang melakukan, aturannya adalah badan hukum dan juga perorangan yang punya normatif dalam langkah-langkah ekstensifikasi," ujarnya.

Walikota Bekasi ini juga mengatakan, ormas tersebut diberi surat tugas dalam rangka orientasi.

Surat tugas tersebut juga memiliki masa berlaku.

"Karena Perda baru kita merupakan  perbaikan dari Perda lama, yang dituangkan dalam Perda pajak daerah itu kan ada pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel,nah ini pemerintah sedang melakukan simplifikasi," katanya.

Ia juga menegaskan, apa yang dilakukannya merupakan pemberdayaan terhadap warga bukan aksi premanisme.

"Nah kalau premanisme di manapun kita tidak setuju, apalagi di Kota Bekasi yang beragam ini, tapi kalau pemberdayaan siapapun juga boleh kita berikan kesempatan," ucapnya.

Pepen menyebut, pemerintah memang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan kepada pengusaha.

"Kan di Kota Bekasi dari sejak awal kita minta pemerintah itu harus memberikan jaminan dan kepastian hukum pada orang yang berusaha," kata Pepen.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BekasiParkirRahmat Effendy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved