Kasus Korupsi

Tanggapan Istana soal Vonis Bebas Sofyan Basir dan Langkah KPK: Presiden Tak Lakukan Intervensi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018).

"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang."

"Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," lanjut dia.

Meski demikian, apabila kasasi jadi diajukan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Febri mencontohkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tapi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Makamah Agung.

"Proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.

Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.

Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan."

"Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan."

"Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Media Asing Soroti Periode Kedua Jokowi, Sebut Tak Bisa Diandalkan hingga Dibandingkan dengan Obama

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas vonis itu, jaksa KPK memutuskan menggunakan masa pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

Halaman
123