Kasus Korupsi

Tanggapan Istana soal Vonis Bebas Sofyan Basir dan Langkah KPK: Presiden Tak Lakukan Intervensi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018).

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hakim pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir harus dihormati.

"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum, dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.

Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Diwarnai Tepuk Tangan hingga Isak Tangis Pengunjung Sidang

"Intinya bahwa hukum harus memberikan kepastian karena kalau tidak nanti akan membikin ragu-ragu."

"Dan salah satu alasan investasi di Indonesia adalah kepastian hukum," kata dia.

Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pemerintah tak akan pernah mengintervensi proses hukum baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.

"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum."

"Maka apapun hasilnya harus dihormati," kata mantan Panglima TNI ini.

Langkah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Febri Diansyah memberikan komentar soal vonis bebas Sofyan Basir.

Vonis bebas tersebut diterima Sofyan Basir atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Lantas, apakah jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu?

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan itu sebelum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

"Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ujar Febri.

Halaman
123