Perppu UU KPK

Soal Dewan Pengawas KPK, PKS Singgung Kekhawatiran Rakyat hingga Ujian bagi Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan komentarnya terkait pemilihan dewan pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nasir menyebut pemilihan dewan pengawas KPK ini bisa menjadi ujian bagi Jokowi.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne, Senin (4/11/2019), Nasir mengungkapkan harapannya terkait sosok orang yang dipilih Jokowi.

Mulanya, Nasir menyebut pemilihan dewan pengawas KPK adalah wewenang Jokowi selaku presiden.

 

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Jalur Hukum: Bagian dari Check and Balance

Soal Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Sebut Tak akan Menyerah Begitu Saja

"Di kesempatan pertama ini, undang-undang memberikan otoritas pada presiden untuk memilih ketua dan anggota dewan pengawas tanpa seleksi," ucap Nasir.

Menurutnya, kalau saja pemilihan dewan pengawas KPK melibatkan publik, pasti publik akan memberikan banyak masukan pada presiden.

"Sebab, kalau seleksi itu kan melibatkan partisipasi publik, publik bisa mengomentari, memberikan masukan terkait dengan orang-orang yang akan ditetapkan sebagai ketua dan anggota dewan pengawas," ucap Nasir.

Namun, kali ini, pemilihan dewan pengawas KPK disebutnya tak melibatkan publik.

Hal ini disebut Nasir bisa jadi sebuah ujian bagi Jokowi.

"Kali ini, itu tidak dilakukan, karenanya ini ujian bagi Presiden Jokowi, apakah beliau memastikan memilih orang-orang yang sesuai dengan orang yang diinginkan oleh rakyat dan Undang-undang (UU) KPK hasil perubahan," kata Nasir.

Ia melanjutkan, dalam UU KPK hasil revisi, telah diatur kriteria dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

"Sebab, dalam undang-undang itu disebutkan di samping memiliki pengetahuan strata 1, bertakwa ke pada Tuhan yang Maha Esa, juga memiliki integritas moral dan keteladanan, ini menurut saya kata kuncinya," kata Nasir.

"Memiliki integritas moral dan keteladanan."

Lebih lanjut, Nasir menyoroti keterlibatan masyarakat dalam pemilihan dewan pengawas KPK.

"Memang negara kita negara hukum yang demokratis, artinya bagaimana melibatkan partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat juga bagian dari pegawasan," ujar Nasir.

Halaman
12