Kasus Korupsi

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Jalur Hukum: Bagian dari Check and Balance

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ketika hendak meninggalkan Rutan Cabang KPK seusai divonis bebas, Senin (4/11/2019) petang.

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan atas vonis bebas Sofyan Basir.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang.

Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances.

Menurut Saut, lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Soal Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Sebut Tak akan Menyerah Begitu Saja

"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

"Setiap apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balances. Ini bagian dari check and balances, makanya kita lakukan itu dengan upaya hukum, " ucap Saut.

Ia juga mengatakan, KPK sudah menangani kasus ini hingga ke pengadilan tingkat pertama sesuai prosedur.

Sejauh ini, KPK belum menerima salinan putusan Sofyan.

Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain Sofyan Basir, Inilah Dua Terdakwa yang Pernah Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dipenjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Upaya Hukum".