Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Atas vonis itu, jaksa KPK memutuskan menggunakan masa pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir- pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie.
Pihak KPK sendiri masih menunggu petikan putusan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan petikan putusan itu untuk menjadi dasar membebaskan Sofyan dari rumah tahanan.
• Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi
"Kami sedang menunggu petikan putusannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, saat ditanya kapan Sofyan akan dibebaskan.
Meski begitu, Senin sore, Sofyan terlihat telah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK.
Sofyan mengucapkan kata syukur ketika dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kami Tidak akan Menyerah Begitu Saja Ketika Ada Vonis Bebas...".