Liga 1

Daftar Hasil Sidang Komdis PSSI: Persebaya Surabaya Sengsara, Persib Bandung Tanggung Rp 150 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi kepada beberapa klub yang berlaga Liga 1 2019.

3. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Denda Rp 50.000.000

Harapan Pelatih Persib Bandung pada Ketum PSSI Baru: Dia Harus Buat Kebijakan yang Tepat soal Mafia

4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 100.000.000

6. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 150.000.000

7. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 45.000.000

8. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS Sleman
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya
- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp 200.000.000

(TribunWow.com/Khistian TR)