Kabar Ibu Kota

Soal Anggaran Lem Aibon Rp 82 Miliar, KPK Minta DPRD Kritis: Kecuali Ada Negosiasi

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu baru sebagian saja, masih ada puluhan lainnya yang akan kami tanyakan satu-satu. Kami sudah ikuti rapat Komisi beberapa hari ini, dan tiap kali diminta buka detail anggaran Pemprov selalu mengelak,” kata William di DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyatakan, tidak ada anggaran Rp 82,8 miliar untuk pembelian lem Aibon dalam program belanja alat tulis kantor 2020.

"Terkait dengan anggaran Aibon, saya sudah coba sisir, insya Allah tidak ada anggaran Aibon sebesar Rp 82,8 miliar tersebut," ujar Syaefuloh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Ini Sosok Anggota DPRD DKI Termuda yang Bongkar Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar

Syaefuloh menuturkan, anggaran Rp 82,8 miliar merupakan anggaran sementara yang dimasukkan ke dalam sistem e-budgeting DKI Jakarta.

Anggaran itu adalah anggaran alat tulis kantor seluruh sekolah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.

Namun, anggaran tersebut kemudian disisir kembali oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anggaran tersebut kemudian direvisi menjadi Rp 22,7 miliar untuk alat tulis kantor di seluruh sekolah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Lem Aibon Rp 82 Miliar, Begini Komentar KPK"