TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi.
Menanggapi pernyataan Fahri, KPK pun memberikan klarifikasi tudingan itu.
Klarifikasi itu disampaikan KPK melalui situs miliknya yang diunggah pada Rabu (30/10/2019).
KPK mengatakan bahwa isu tebang pilih kasus tersebut sudah sering menimpa KPK.
• Fahri Hamzah Ancam Buka Rahasia KPK: Kalau Ada yang Macam-macam, Bomnya Saya Buka
"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," tulis lembaga anti rasuah tersebut.
Namun, KPK memastikan bahwa tebang pilih kasus tersebut tidak benar.
KPK mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan bukti yang cukup.
"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus," tambahnya.
"Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain."
• Tanggapi soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, KPK Tegaskan DPRD Harus Terus Awasi APBD
KPK lalu menerangkan jika pihaknya bekerja berdasarkan emosional, orang-orang yang sering menuding KPK mungkin akan lebih dulu diproses.
Pihaknya lalu juga menerangkan soal penetapan tersangka.
Di mana dalam penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan. Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan," tambah KPK.
Fahri Hamzah Sebut KPK Tebang Pilih
Fahri Hamzah mengatakan bahwa dirinya memiliki rahasia soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).