"Untuk menerangkan bagaimana sebenarnya terputusnya kasus ini sehingga tidak terbangun rangkaian-rangkaian peristiwa tindak pidana."
Ia menuturkan, penggerebakan terhadap artis PA ini dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kalau ini sudah tertangkap, kita juga ingin menyampaikan bahwa benar ada laporan ini sesuai dengan laporan masyarakat dan sesuai dengan cyber patrol kita yang ada, kita combine dan terjadi yang namanya (penggerebekan) tindak pidana prostitusi online ini," kata dia.
Terkait peranan tersangka yang masih buron, Frans mengaku belum dapat menjelaskan ke publik.
"Kita juga ingin menyampaikan ini, kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang ditanyakan tadi, (tersangka) peranannya sebagai apa belum bisa kami buka di ruang publik ini karena menyangkut tentang penyelidikan dan teknis kepolisian yang masih kita rangkaikan," ujar Frans.
Meksipun PA dibebaskan dan masih berstatus sebagai saksi, Frans meminta publik untuk kembali mengingat kasus prostitusi yang menyeret publik figur sebelumnya.
Frans menyebut status PA yang kini masih menjadi saksi bisa saja kemudian berubah menjadi tersangka.
"Coba kita flashback ke belakang terhadap kasus yang menyangkut publik figur yang lainnya," tutur Frans.
"Saya mengatakan bahwa kita tidak terburu-buru untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka."
Lebih lanjut Frans menegaskan tak dapat menjamin status PA ke depannya akan tetap menjadi saksi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, saya ulangi, tidak menutup kemungkinan status itu menjadi berubah menjadi saksi, bisa juga tersangka, atau tetap menjadi saksi dikarenakan memang peranannya sebagai saksi," ucap Frans.
• Soal Tarif Prostitusi Artis PA yang Terciduk di Kota Batu, Polda Jatim Sebut Jumlah DP Belasan Juta
• Tangkap 3 Orang yang Diduga Terlibat Prostitusi, Ini Barang Bukti yang Turut Disita Polda Jatim
Frans lantas menjelaskan tentang perubahan status PA yang mulanya tersangka dan kini menjadi saksi.
"Pertanyannya tadi, kenapa PA ini ditetapkan sebagai saksi, tidak sebagai tersangka seperti semula?," ucap Frans.
Pihak Polda Jatim disebutnya hingga kini belum menemukan bukti yang menguatkan PA menjadi tersangka dalam prostitusi online ini.
"Gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur ini menyatakan bahwa ada suatu rangkaian yang belum bisa terjawab oleh penyidik untuk (PA) kita tampilkan sebagai tersangka, untuk itu kita wajib laporkan setiap hari Kamis," kata Frans.