Kasus Prostitusi

PA Ditangkap, Ini Identitas Pelanggan Prostitusi dan Tarif yang Harus Dibayar sebelum Berhubungan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita berinisial PA (23) baru saja ditangkap di suatu hotel akibat dugaan kasus prostitusi di Batu, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (26/10/2019).

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial PA (23) baru saja ditangkap di suatu hotel akibat dugaan kasus prostitusi di Batu, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (26/10/2019).

PA ditangkap bersama tiga orang lelaki, sedangkan satu diantaranya, YW tertangkap saat berhubungan badan dengan wanita tersebut.

Dikutip Tribun Wow dari Tribun Timur pada Minggu (27/10/2019), polisi mengungkapkan bahwa YW merupakan seorang pengusaha yang berasal dari NTB.

Kronologi Lengkap Penangkapan PA atas Kasus Prostitusi, hingga Penjelasannya soal Putri Pariwisata

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu pagi.

Frans Barung mengatakan, YW bisa kenal dengan PA melalui muncikari prostitusi online J (51).

Sebelum berhubungan badan, YW telah mentrasfer uang ke rekening J sebesar Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," ungkap Kombes Frans Barung.

Sedangkan, J ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (26/10/2019) pukul 23.30 WIB.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ujarnya.

Akibatnya, muncikari J terancam pasal 296 KUHP dan atau di dalam pasal 506 KUHP.

J melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Sehingga, J terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Polisi Ungkap Status KTP Publik Figur PA yang Terjerat Prositusi, Bongkar Cara Memasarkan Diri

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," ungkap Kombes Frans Barung.

Sementara itu, Kombes Frans Barung membenarkan bahwa PA merupakan sosok yang pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata Indonesia.

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," jelasnya.

Saat ditangkap, PA dikait-kaitkan dengan ajang Putri Pariwisata.

"(Soal) Putri Pariwisata Indonesia itu, saya (kontestan) bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," ujar PA di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

• Benarkan PA Seorang Publik Figur, Ini Kata Polda Jawa Timur soal Penggerebekan Prostitusi Online

Pengakuan PA

Meski pernah menjadi kontestan, PA mengaku kini sudah tidak aktif dalam ajang pageant.

"Sudah beberapa tahun ini saya bukan pelaku pegeant atau peserta kontes kecantikan," katanya.

Selain itu, PA meminta agar kasusnya ini tidak dihubung-hubungkan dengan ajang Putri Indonesia.

Pasalnya, PA mengaku tidak pernah mengikuti ajang tersebut.

"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," jelasnya.

PA menjelaskan, kini ia bekerja di beberapa perusahaan.

"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman-teman saya, saya juga freelance," ucap PA.

Pada kesempatan itu pula, PA turut mengungkapkan permohonan maafnya, terutama bagi keluarganya.

• Polisi Ungkap Dapat Laporan Masyarakat sebelum Tangkap Publik Figur PA atas Kasus Prostitusi Online

"Saya mohon maaf dan apa pun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," sambung dia.

Kendati demikian, PA dikabarkan akan segera dipulangkan pada Minggu.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Dalam kasus prostitusi itu, setidaknya ada tiga orang pelaku yang digiring ke kantor polisi.

Polisi menceritakan detik-detik penggerebekan yang dilakukan timnya, dilansir TribunWow.com dari SuryaMalang.com, Sabtu (26/10/2019).

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat kasus prostitusi, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019). (Tribun Jatim)

Tiga pelaku yang saat itu ditangkap berinisial PA, YW, dan JL (51), di sebuah hotel.

PA disebutkan oleh Kombes Pol Frans Barung Mangera merupakan satu di antara pemenang ajang kecantikan, Putri Pariwisata.

"Iya PA ini Putri Pariwisata," kata Frans, Sabtu (26/10/2019).

Dan sang muncikari, berinisial JL (51).

• Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Prostitusi Artis PA yang Digerebek di Batu, Ini Penjelasannya

Kemudian pria yang menjadi pengguna jasa prostitusi PA, adalah YW.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menyebut saat digerebek YW dan PA tengah melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sang muncikari berada di kamar lainnya.

"Muncikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya.

Selain 3 pelaku, seorang sopir yang mengantarkan ketiganya di hotel juga turut diperiksa.

"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.

Mereka lantas digiring ke kantor polisi.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roy)