Perppu UU KPK

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak setujui usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dapat dilantik.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam UU KPK itu memuat bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, padahal capim terpilih Nurul Ghufron berusia 45 tahun dan akan dilantik pada 19 Desember 2019 nanti.

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Mahfud MD menuturkan ada solusi agar Nurul Ghufron dilantik yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk capim KPK dihadirkan, dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Refly Lantas menanggapi terkait perlunya Perppu UU KPK untuk Nurul Ghufron tersebut.

Menurut Refly Harun, bahwa Perppu dikeluarkan hanya untuk Nurur Ghufron tidak tepat.

Ia beranggapan bahwa itu terlihat seperti kepentingan seorang saja.

"Tetapi kalau Perppu itu dikeluarkan hanya untuk mengakomodir tadi seperti Prof Mahfud katakan yang dari usia 50 menjadi 40, nah itu terlihat betul, bahwa hanya untuk kepentingan satu orang saja presiden bergerak," papar Refl Harun.

Menurutnya, Perppu lebih baik menghilangkan keseluruhan materi dalam UU KPK hasil revisi.

Sehingga semua peraturan kembali kepada UU nomor 30 tahun 2002.

"Harusnya Perppu itu ya menghilangkan semua, yang ada di RUU KPK (UU KPK revisi) maka kemudian aturan mengenai KPK kembali ke UU 30 tahun 2002," ungkapnya.

Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Dalam UU tersebut dijelaskan Refly Harusnya telah memuat keseluruhan termasuk usia pimpinan KPK.

"Nah aturan UU nomor 30 itu sudah tercakup juga soal usia yang minimal 40 tahun jadi tidak ada halangan untuk melantik Nurul Ghufron," katanya.

"Tapi memang karena dia (Nurul Ghufron) tidak berusia 50 tahun ya dia tidak bisa dilantik. Saya juga tidak bisa jadi anggota Dewan Pengawas karena belum 50 tahun," kata Refly Harun tertawa.

Sedangkan Refly Harun sebelumnya menjelaskan bahwa Perppu dapat diterbitkan kapan pun jika dibutuhkan.

Halaman
123