Perppu UU KPK

Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.

"Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangkatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicarakan UU KPK. (YouTube tvOneNews)

Refly Harun yang hadir di studio sempat memeriksa ponselnya untuk melihat draf UU KPK yang ada di gawainya itu.

Karena menurutnya pasal yang dikatakan oleh Mahfud MD tidak ada di draf yang digunakan Refly sebagai acuan.

"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya, saya ini membaca draf RUU-nya ini, memang yang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya?," tanya Refly Harun sembari tertawa.

"Saya mau baca di sini enggak ada yang 69D," sambungnya.

Namun ia menyetujui bahwa memang apa yang dikatakan Mahfud MD benar adanya.

"Tapi oke lah saya mengikuti, saya kira prof lebih tepat datanya," ujar Refly Harun.

"Tetapi begini, ada juga ketentuan harus mengikuti Undang Undang ini."

"Tapi kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas, maka kemudian kan jalan seperti sebelum terbentuknya Dewan Pengawas."

Ia menyoroti bahwa Dewan Pengawas telah dibentuk dan dilantik membuat OTT KPK semakin diperlemah.

"Tapi setelah adanya Dewan Pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," sambung Refly Harun.

Refly Harun juga menyoroti soal pasal penyadapan.

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin Dewan Pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas."

Halaman
1234