TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 5 anggota Polisi Polda Sulawesi Tenggara menjalani sidang disiplin atas kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara pada Kamis (26/9/2019) silam.
Para Polri itu diduga menyalahi standar operasional prosedur atau SOP dengan membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KompasTV, Jumat (18/10/2019).
Sidang disiplin tersebut digelar di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Polisi yang menjalani sidang disiplin pada hari itu, berinisial GM, MI, MA, H dan E.
• Setelah Telan Korban, Demo di DPRD Sultra Juga akibatkan Satu Mahasiswa UHO Kendari Kritis
Sementara satu anggota Polri lainnya yang berpangkat perwira pertama berinisial AKP DK menjalani sidang pada Jumat (18/10/2019).
Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan para anggota polisi tersebut bisa mendapatkan berbagai sanksi.
Hendro Pandowo menambahkan sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota polisi tersebut.
"Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka, bisa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, sampai dengan tahanan 21 hari," ujar Hendro Pandowo.
"Tentu harapan kita ini menjadi perhatian dari masyarakat ya diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pada saat pengamanan unjuk rasa," sambungnya.
Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Hendro Pandowo (Capture Youtube Kompastv)
Diberitakan sebelumnya Polri telah berjanji akan transparan dalam mengungkapkan kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian dua mahasiswa itu.
Diketahui bahwa tim gabungan tersebut juga melibatkan unsur dari luar kepolisian yakni Ombudsman serta pihak kampus.
Ia menambahkan akan menerima aspirasi yang menghendaki agar pihak lain turut dilibatkan dalam proses investigasi seperti, Ombudsman, Komnas HAM maupun akademisi.
• DPR Minta Jokowi Copot Wiranto, Buntut 2 Mahasiswa Tewas akibat Demo di Kendari
"Kepolisian komitmen menjalankan tugas dengan profesional. Tim investigasi bekerja secara transparan untuk membuktikan peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa yang menelan korban jiwa," ujar Ari pada Sabtu (29/9/2019).
Ari mengatakan bahwa hingga kini penyelidikan yang dilakukan baru olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu penyidik juga sudah mengumpulkan semua jenis senjata yang dipakai oleh petugas kepolisian saat mengamankan demo di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara pada Kamis lalu.
Dalam demo pada 26 September 2019, Ari menyatakan bahwa aparat keamanan dilarang memakai senjata api dengan peluru tajam.
Sementara itu, saat melakukan olah TKP, tim penyidik menemukan tiga selongsong peluru di drainase depan Disnakertrans Sulawesi Tenggara.
Lantaran penemuan tiga selongsong peluru itu, tim penyidik pun mengumpulkan semua senjata api aparat keamanan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Karena ada temuan selongsong peluru, maka perlu diperiksa, termasuk polisi yang ditugaskan," jelas Ari.
"Perlu kami data senjata apa saja yang dibagi, amunisinya berapa untuk diteliti," sambungnya.
Diketahui bahwa tim penyidik juga sudah mendapat data terkait hasil autopsi serta rekam medis dari dua korban tewas.
• Kerusuhan di Jayapura, 1 TNI Gugur Dibacok, 3 Diduga Mahasiswa Tewas, 6 Brimob Luka Berat
Hasil autopsi serta rekam medis dari dua korban itu akan dicocokan dalam rangkaian teknik investigasi.
"Insya Allah secara periodik hasil investigasi akan disampaikan kepada publik," jelas Ari.
"Harapannya lebih cepat lebih baik, sekarang pun tim sudah bekerja."
Diketahui dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) tewas saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara adalah Muhammad Yusuf Kardawi (19) dan Randy (21).
Yusuf meninggal dunia di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/9/2019), pukul 04.17 WITA.
Sebelum menghembuskan napas terakhir Yusuf diketahui dalam kondisi kritis dan sempat menjalani operasi, dikutip dari Kompas.com.
Mahasiswa angkatan 2018 itu harus menjalani operasi lantaran mengalami pendarahan parah di bagian kepala.
Seorang kerabat Yusuf bernama Rahmat mengatakan korban sempat mejalani operasi selama enam jam.
"Operasi dimulai pada pukul 18.45 dan membutuhkan 16 kantong darah dan ditangani oleh banyak dokter," jelas Rahmat saat ditemui pada Jumat pagi.
Menurut dokter yang menangani Yusuf, bagian kepala korban mengalami pendarahan yang sulit untuk dihentikan.
"Karena tengkoraknya lebih kurang 70 persen rusak total. Saya sampai tidak tega melihat, ada luka besar di bagian dahi sebelah kiri," ungkap Rahmat.
• Pengakuan Mahasiswa soal Aksi Demo, Ada Tawaran Uang hingga Rumah Ketua BEM Didatangi Polisi
Sementara itu, Direktur Utama RS Bahteramas, Sjarif Subijakto, menjelaskan Yusuf mengalami benturan benda tumpul di kepala.
Mahasiswa jurusan teknik dari Universitas Halu Oleo (UHO) itu mendapatkan banyak luka yang tidak beraturan akibat benda tumpul.
Luka yang paling panjang di bagian batok kepala Yusuf sekitar 4 sampai lima sentimeter.
Sjarif mengatakan Yusuf mengalami retak pada bagian kepala dan menderita gegar otak.
Sedangkan Randy mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo Kendari meninggal lantaran mengalami luka tembak.
Dokter Yudi Ashari yang menangani Randy mengatakan bahwa korban mengalami luka di dada sebelah kanan.
"Korban dibawa sudah dengan kondisi terluka di dada sebelah kanan selebar 5 cm, kedalaman 10 cm akibat benda tajam, jelas Yudi, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/9/2019) malam.
"Luka tembak, belum bisa dipastikan peluru karet atau peluru tajam," lanjutnya.
Ia menuturkan sampai saat ini jenazah Randy masih diotopsi untuk bisa memastikan jenis peluru apa yang menewaskan mahasiswa itu.
Yudi mengungkapkan bahwa peluru yang bersarang di dada Randy tidak mengenai organ vital.
Namun udara yang masuk ke rongga dada tidak dapat keluar dan menekan ke dalam.
"Udara terjebak di dalam rongga dada atau nemotorax, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Yudi.
(TribunWow.com/Desi Intan)