Menkopolhukam Wiranto Diserang

Muncul Hinaan pada Kasus Wiranto, Kominfo Perlu Kerja Keras untuk Buktikan Serangan Bukan Settingan

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferinandus Setu saat berada di Kompas TV, Minggu (13/10/2019).

Sebelumnya Wiranto mendapat serangan dari sepasang suami istri saat melakukan kunjungan di Pandeglang, Banteng pada Kamis (10/10/2019).

Dari penyerangan yang didapat, Wiranto mendapat luka tusukan pada bagian depan badannya.

Video detik-detik penyerangan pada Wiranto tersebar di media sosial dan mendapat banyak komentar dari warganet.

Bahkan terdapat istri TNI yang juga ikut memberikan hinaan pada Wiranto.

Hal tersebut membuat sang suami terpaksa melepaskan jabatannya dan menjelani hukuman militer.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (14/10/2019) sebuah kasus penghinaan yang ramai yaitu menimpa istri pada Peltu YNS di Surabaya, Jawa Timur.

Peltu YNS yang menjabat sebagai Bintara Pentidik di Lanud Muljono Surabaya terpaksa melepaskan jabatannya.

Tanggapi Pencopotan TNI karena Unggahan Istrinya, Mantan Kapuspen Tentara Ingatkan Pernyataan Menhan

Hal itu terjadi karena sang istri berinisial FS mengunggah sebuah komentar negatif mengenai penyerangan yang menimpa Wiranto.

"Dia tetap anggota TNI AU. Tetap, masih. Hanya jabatannya saja yang dicabut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto, Senin (14/9/2019).

Selain itu Peltu YNS juga dimungkinkan akan menjalani hukuman kurungan fisik selama 14 hari.

Sementara itu FS telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas unggahannya.

FS disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

(TirbunWow.com/Ami)