Najwa Shihab menyinggung Gerindra yang tidak mempersoalkan wewenang Dewan Pengawas untuk memberi izin penyadapan yang dipermasalahkan sebagian besar masyarakat.
Untuk membuktikan komentarnya, Najwa Shihab meminta pihak Gerindra untuk menyaksikan program 'Mata Najwa' yang ia pandu.
Supratman disebut Najwa Shihab pernah menjelaskan dirinya terpaksa sepakat lantaran kalah suara saat sidang mengenai usulan revisi UU KPK.
Najwa Shihab dibuat bertanya-tanya mengapa saat itu pihak Gerindra yang kalah suara tidak keluar saja dari sidang seperti saat pengesahan UU Pemilu.
"@gerindra Fraksi Gerindra bukan menolak, tapi menyetujui Revisi UU KPK dengan catatan. Gerindra tidak setuju Dewan Pengawas KPK ditunjuk Presiden, bukan tidak setuju soal Dewan Pengawas.
Hanya satu itu saja. Kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan juga tidak dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra.
Bisa disimak ulang pidato ketua fraksi Anda yg membacakan sikap ini di sidang paripurna. Sila tonton juga @matanajwa eps KPK, ada kader Anda Supratman, Ketua Baleg yang juga menyampaikan hal ini.
Alasan terpaksa sepakat karena kalah suara menjadi aneh akrena kalau memang menolak maka sikap fraksi seharusnya jelas seperti saat Fraksi Gerindra menolak dan walk out hingga kalah voting pada saat pengesahan UU Pemilu. Salam Narasi TV." tulis Najwa Shihab.
• Hasil Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
Komentar Najwa Shihab pun dibalas oleh akun Instagram resmi Koalisi Indonesia Adil Makmur pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Pilpres 2019.
Melalui akun @indonesiaadilmakmur, akun tersebut membenarkan bahwa Supratman memang saat itu menjadi Ketua Baleg.
Namun Supratman tidak bisa membuat keputusan sendiri, baik menyetujui atau menolak, lantaran tugasnya sekadar memimpin jalannya rapat dan pembahasan.
Segala keputusan dari sidang dibuat bersama dan bukan semata kehendak dari Supratman.
"Dear kak @najwashihab, benar bahwa posisi Ketua Baleg diduduki kader @Gerindra Supratman Andi Agtas.
Namun sebagai informasi, posisi Ketua Baleg atau pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Artinya, meskipun duduk dalam posisi ketua, beliau tidak bisa menyetujui sendiri atau menolak sendiri setiap usulan Rancangan Undang-Undang.
Sebagai ketua, beliau hanya memimpin jalannya rapat dan pembahasan. Sementara persetujuan atau penolakan dilakukan dengan mekanisme bersama-sama." tulisnya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)