Aryansyah menyatakan, saat itu korban tak memiliki pacar.
• Beri Rp 2 Ribu, Oknum Kepsek SD di NTT Suruh Bocah Pijat Kaki hingga Cabuli Korban di Halaman Rumah
• Bocah 5 Tahun Asal Sukabumi Dicabuli dan Dibunuh 2 Kakaknya, sang Ibu Bantu Habisi Nyawa Korban
S disebut Aryansyah lantas meminta korban berpacaran dengan temannya, M.
Setelah itu, korban disetubuhi oleh M sebanyak 2 kali.
"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," ungkap Aryansyah.
Namun, belum sampai meminta pertanggungjawaban M, korban mengalami keguguran.
Aryansyah menuturkan, korban akhirnya melaporkan pencabulan yang dialaminya itu ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.
Selama ini, korban disebut Aryansyah tak kunjung melaporkan pencabulan yang dialami karena takut diancam akan dipukul oleh sang ayah.
"Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial "S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban," ucap Aryansyah.
"Dan saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru."
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
S diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, sedangkan M terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)