Terkini Daerah

Cabuli Anak hingga Hamil 2 Bulan, Seorang Ayah di Kaltim Izinkan Rekannya Ikut Setubuhi Korban

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan seorang remaja oleh ayah kandung dan rekannya.

TRIBUNWOW.COM - S (60), seorang ayah warga Kecamatan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli anaknya hingga hamil 2 bulan.

Dikutip TribunWow.com dari BanjarmasinPost.co.id, Senin (7/10/2019), S bahkan memperbolehkan rekannya, M (57) untuk ikut mencabuli putrinya, UH (19).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah mengungkapkan, S mencabuli korban sejak 2017 silam.

Pelajar di Video Mesum di Tuban Terancam Pasal Pencabulan dan UU ITE, Ini Kata Polisi

Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji

Saat itu, korban masih di bawah umur.

Menurut Aryansyah, pencabulan itu bermula ketika korban memutuskan tinggal dengan sang ayah di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, setelah orangtuanya bercerai.

Selama ini, korban tinggal bersama sang ibu di Jawa Timur.

Aryansyah menuturkan, S saat itu mengetahui korban sudah tidak perawan lagi.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih di bawah umur. Korban diambil oleh ayahnya," kata Aryansyah, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Korban saat itu mengaku pada sang ayah bahwa sejak tinggal bersama ibunya di Jawa Timur, ia sudah pernah dicabuli oleh sang paman.

Mendengar pengakuan tersebut, S bukannya marah malah justru ikut mencabuli putrinya.

S bahkan menjadikan pengakuan putrinya itu sebagai alasan untuk mencabuli korban berkali-kali sejak 2017 lalu.

Ia juga mengancam akan memberi tahu keluarga ibu korban jika putrinya itu menolak berhubungan badan.

Hingga pada akhirnya, korban hamil setelah dicabuli selama 2 tahun oleh sang ayah.

Aryansyah menjelaskan, S lantas meminta korban untuk mencari pacar agar ada orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan putrinya itu.

"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ungkapnya.

Aryansyah menyatakan, saat itu korban tak memiliki pacar.

Beri Rp 2 Ribu, Oknum Kepsek SD di NTT Suruh Bocah Pijat Kaki hingga Cabuli Korban di Halaman Rumah

Bocah 5 Tahun Asal Sukabumi Dicabuli dan Dibunuh 2 Kakaknya, sang Ibu Bantu Habisi Nyawa Korban

S disebut Aryansyah lantas meminta korban berpacaran dengan temannya, M.

Setelah itu, korban disetubuhi oleh M sebanyak 2 kali.

"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," ungkap Aryansyah.

Namun, belum sampai meminta pertanggungjawaban M, korban mengalami keguguran.

Aryansyah menuturkan, korban akhirnya melaporkan pencabulan yang dialaminya itu ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.

Selama ini, korban disebut Aryansyah tak kunjung melaporkan pencabulan yang dialami karena takut diancam akan dipukul oleh sang ayah.

"Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial "S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban," ucap Aryansyah.

"Dan saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru."

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

S diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, sedangkan M terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)