4. Mantan Bupati Mesuji, Khamami
Khamami ditangkap melalui OTT KPK pada Rabu (23/1/2019).
Selain Khamimi, KPK juga menangkap 7 orang lainnya yang terlibat dalam kasus suap pada proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Juru Bicara KPK Febri Diyansyah mengamankan uang dalam ratusan ribu dalam sebuah kardus saat melakukan OTT.
Setelah menjalani proses persidangan, Khamami dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Kamis (5/9/2019), dikutip dari Tribun Lampung.
(TribunWow.com/Ami)