Terhitung dari tanggal 16 Fabruari 2018 Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa duitetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mustafa disebut telah melakukan suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap Mustafa berbarengan dengan masa-masa pemilihan Gubernur Lampung dan Mustafa telah terdaftar menjadi bakal calon gubernur.
"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, 16 Februari 2018.
Setelah menjalani proses persidangan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara selama tiga tahun.
Mustafa juga mendapatkan denda sebanyak Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Bahkan ia juga mendapat hukuman dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani 23 Juli 2018.
• Suasana OTT KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu, Warga Ramai Merekam dan Memfoto
3. Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), Zainudin Hasan ditangkap KPK atas kasus suap dari pemilik CV 9 Naga yaitu Gilang Ramadhan.
Ia menerima uang sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan 15 proyek untuk CV 9 Naga pada tahun 2018.
Atas kasus tersebut Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun.
"Kedua menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati pada Kamis (25/4/2019).
Selain itu, Zainudin Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 66.772.092.145.
Ia juga mendapat pencabutan hak politi selama tiga tahun setelah selsai menjalani masa hukuman pokok.