3. Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), Zainudin Hasan ditangkap KPK atas kasus suap dari pemilik CV 9 Naga yaitu Gilang Ramadhan.
Ia menerima uang sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan 15 proyek untuk CV 9 Naga pada tahun 2018.
Atas kasus tersebut Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun.
"Kedua menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati pada Kamis (25/4/2019).
Selain itu, Zainudin Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 66.772.092.145.
Ia juga mendapat pencabutan hak politi selama tiga tahun setelah selsai menjalani masa hukuman pokok.
4. Mantan Bupati Mesuji, Khamami
Khamami ditangkap melalui OTT KPK pada Rabu (23/1/2019).
Selain Khamimi, KPK juga menangkap 7 orang lainnya yang terlibat dalam kasus suap pada proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Juru Bicara KPK Febri Diyansyah mengamankan uang dalam ratusan ribu dalam sebuah kardus saat melakukan OTT.
Setelah menjalani proses persidangan, Khamami dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Kamis (5/9/2019), dikutip dari Tribun Lampung.
(TribunWow.com/Ami)