Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK

Agung Ilmu Mangkunegara Ditangkap KPK, Berikut Lima Bupati di Lampung yang Terlibat Kasus Korupsi

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

TRIBUNWOW.COM - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019).

Penangkapan yang dilakukan KPK pada bupati di Lampung sudah terjadi beberapa kali.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Senin (7/10/2019), ada lima bupati di Lampung yang berhasil diamankan KPK atas kasus korupsi.

Dari lima bupati itu, penangkapan terbaru KPK terjadi pada Agung Ilmu Mangkunegara.

Tak Hanya Bupati Lampung Utara, 2 Kepala Dinas dan 1 Perantara Turut Terjaring OTT KPK

Agung Ilmu Mangkunegara menjabat sebagai Bupati Lampung untuk periode keduanya.

Bahkan periode keduanya ini baru dijalani selama 7 bulan setelah pelantikannya pada Senin, (25/3/2019).

Penangkapan Agung Ilmu Mangkunegara dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Benar, ada tim yang bertugas di Lampung," ucap Febri Diansyah, Minggu (6/10/2019).

Fabri Diansyah menyebut ada empat orang yang ditangkap dan satu di antaranya adalah Bupati Lampung Utara.

Sedangkan tiga lainnya adalah seorang perantara dan dua orang kepala dinas.

KPK Amankan Sejumlah Uang saat OTT Bupati Lampung Utara, Diduga terkait Proyek PU atau Koperindag

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang, yang belum diketahui jumlah pastinya.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya, diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK juga sudah pernah melakukan penangkapan pada beberapa pejabat di Lampung.

Berikut empat pejabat lain yang ditangkap KPK:

1. Mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Bambang Kurniawan ditangkap KPK pada tanggal 28 Oktober 2016 atas kasus gratifikasi.

Ia disebut memberikan sejumlah uang pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenao pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Atas kasus itu, Bambang Kurniawan mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain itu, ia juga mendapat denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider kurungan dua bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 22 Mei 2017.

Bambang Kurniawan kini telah bebas pada Desember 2018.

Segel Ruang Kerja dan Mobil, Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas Ditangkap dalam OTT KPK

2. Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Terhitung dari tanggal 16 Fabruari 2018 Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa duitetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mustafa disebut telah melakukan suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap Mustafa berbarengan dengan masa-masa pemilihan Gubernur Lampung dan Mustafa telah terdaftar menjadi bakal calon gubernur.

"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, 16 Februari 2018.

Setelah menjalani proses persidangan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara selama tiga tahun.

Mustafa juga mendapatkan denda sebanyak Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Bahkan ia juga mendapat hukuman dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani 23 Juli 2018.

Suasana OTT KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu, Warga Ramai Merekam dan Memfoto

3. Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), Zainudin Hasan ditangkap KPK atas kasus suap dari pemilik CV 9 Naga yaitu Gilang Ramadhan.

Ia menerima uang sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan 15 proyek untuk CV 9 Naga pada tahun 2018.

Atas kasus tersebut Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun.

"Kedua menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati pada Kamis (25/4/2019).

Selain itu, Zainudin Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 66.772.092.145.

Ia juga mendapat pencabutan hak politi selama tiga tahun setelah selsai menjalani masa hukuman pokok.

4. Mantan Bupati Mesuji, Khamami

Khamami ditangkap melalui OTT KPK pada Rabu (23/1/2019).

Selain Khamimi, KPK juga menangkap 7 orang lainnya yang terlibat dalam kasus suap pada proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Juru Bicara KPK Febri Diyansyah mengamankan uang dalam ratusan ribu dalam sebuah kardus saat melakukan OTT.

Setelah menjalani proses persidangan, Khamami dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Kamis (5/9/2019), dikutip dari Tribun Lampung.

(TribunWow.com/Ami)