TRIBUNWOW.COM - Tim Investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyebut ada enam anggota polisi yang membawa senjata api laras pendek saat mengamankan demo di Kendari, 26 September 2019 lalu.
Padahal Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan Karo Provost Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo dalam tayangan KOMPAS PAGI unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (3/9/2019).
• Mabes Polri Ambil Alih Kasus 2 Mahasiswa UHO yang Tewas di Demo Kendari, Polda Sultra Ikut Diperiksa
Hendro menyebut dari enam anggota polisi itu, di antaranya berasal dari polda dan polres.
Mereka berasal dari jajaran tertutup yang kini masih diperiksa apakah memang ditugaskan untuk mengamankan demo.
"Polda dan polres, kebetulan keenam-enamnya itu adalah dari jajaran tertutup, dari intel dan reserse," ungkap Hendro.
"Masih kita dalami, apakah enam orang ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa apa tidak," tuturnya.
Hendro membeberkan inisial dari keenam polisi tersebut.
"Berinisial DK, berinisial GM, kemudian MI, MA, H, dan E. Sekarang kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Hendro membenarkan keenam aparat itu melanggar prosedur yang sudah diperintahkan oleh Tito Karnavian untuk tidak membawa senjata api.
"Ya, Bapak Kapolri sudah menyampaikan pengamanan unjuk rasa dilarang membawa senjata api, diteruskan oleh jajaran Polda Sultra juga," ujar Hendro.
"Ternyata hasil pemeriksaan olah TKP kita, pemeriksaan saksi, keenam tersebut membawa senjata api," imbuhnya.
• 2 Oknum Polisi yang Kejar Mahasiswa Demo di Makassar hingga Masuk Masjid Akhirnya Dipenjara
Mabes Polri Usut Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa
Kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Immawan Randy dan Yusuf Kardawi, saat berdemo di depan Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019), Polda Sultra yang sebelumnya juga menyelidiki kasus ini pun menjadi pihak yang turut diperiksa.