Penemuan Mayat Sujud di Jombang

Ragam Fakta soal Temuan Mayat dalam Posisi Sujud di Jalan, Berebut Cinta hingga Pembunuhan Berencana

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesosok mayat dalam kondisi sujud ditemukan di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019).

Korban kembali melarikan diri dari halaman rumah Suwolo menuju Jalan Basuki Rahmad, Jombang.

Di sana korban menghembuskan napas terakhirnya.

5. Pelaku Kabur Pakai Becak hingga Kena 'Dor'

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan pelaku melarikan diri ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang merupakan tukang becak itu kabur dengan mengayuh becak.

Hingga saat ke wilayah Ploso, keberadaan pelaku diendus oleh polisi, pada Kamis (3/10/2019) pukul 10.00 WIB.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby.

Dalam penangkapan itu, polisi juga melepaskan tembakan ke betis kaki kanan pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke RS IGD Jombang untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru.

Seusai itu, pelaku dibawa ke Mapolres Jombang.

Kata Saksi soal Mayat yang Ditemukan Sujud di Jalan, Sempat Bertikai di Depan Rumahnya: Saling Pukul

Tukang becak, Budiono (48) bertikai hingga berujung ditemukannya mayat dalam kondisi sujud di pinggir Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) diungkap Polres Jombang. (YouTube JOIN Media)

6. Terancam Hukuman Mati

AKBP Bobby Tambunan mengungkapkan pelaku bisa terancam hukuman mati karena perbuatannya.

Bobby mengatakan jika pelaku ini telah menyimpan kekesalan kepada korban.

Di mata pelaku, korban telah mengganggu hubungannya dengan seorang wanita berinisial PR.

Hingga pada Selasa (1/10/2019), pelaku disebutkan Bobby telah menyimpan sebuah pisau buah untuk menikam korban.

Sehingga pembunuhan ini menjadi kasus pembunuhan terencana.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan baju milik korban dan sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)