Mereka menuntu agar Partai Gerindra menetapkan ia dan beberapa rekannya sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Kiprah Mulan Jameela di DPR Perjuangkan Aspirasi Rakyat"