Pelantikan Anggota DPR MPR

Mulan Jameela jadi Anggota DPR RI, Ini Janji hingga Perjalanan Kariernya di Dunia Politik

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima.

Mulan menggantikan posisi Pingkan Mambo yang hengkang pada 2005 setelah melalui proses rangkaian audisi.

Bersama Duo Ratu, penyanyi asal Garut, 23 Agustus 1979 itu berhasil mendulang prestasi lantaran album-album yang dirilis Duo Ratu sukses dipasaran.

2 tahun berselang, Mulan memilih mundur dari Duo Ratu karena permasalahan internal.

Mulan kemudian bersolo karier dan bergabung dengan manajemen milik Ahmad Dhani, Republik Cinta Manajemen (RCM).

Mulan menanggalkan nama 'Kwok' dan menggantinya dengan nama Mulan Jameela.

Tembang-tembang seperti "Wonder Woman" hingga Makhluk Tuhan Paling Sexy" laris manis dipasaran.

Mulan juga menjajal kemampuan dengannya dengan bermain film televisi alias FTV meski sementara saja.

Peruntungan politik Pada Pemilihan Legislatif 2019, Mulan maju sebagai calon legislagit (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI, yaitu meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Mulan menempati urutan kelima di dapilnya.

Mulan mengikuti jejak suaminya, Ahmad Dhani, yang juga maju sebagai caleg DPRI RI Partai Gerindra di Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, Mulan dinyatakan tidak lolos ke parlemen di Senayan karena hanya mampu merai 24.192 suara.

Dhani juga tidak lolos.

Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Mantan Kader Gerindra

Ajukan gugatan

Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234