Nunung Ditangkap Polisi

Kesedihan Nunung Srimulat setelah Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba: Sangat Bodoh yang Aku Lakukan

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunung mengungkap kesedihannya di balik jerusi besi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang pertama, Kamis (3/10/2019).

Di sisi lain, Nunung lantas mengungkap penyesalannya mengenai kasus yang tengah dihadapinya kini.

Ia mengaku menyesal bertindak bodoh mengenal obat-obatan terlarang sehingga membuatnya berakhir di dalam penjara.

"Ya sesuatu hal yang menurut aku sangat bodoh yang aku lakukan," tukas Nunung.

Simak videonya dari menit 3.17:

Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Jerat Nunung Srimulat, Polisi Beberkan Hal Ini

Dikutip dari Kompas.com, Nunung dan Jan Juli Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya diancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Menanggapi itu, Nunung tidak keberatan menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," ujar Wijayono saat sidang berlangsung.

Kesehatan Nunung Srimulat Menurun, Putra Sulung Ungkap Dugaan Penyebabnya

Diberitakan sebelumnya, Nunung dan Jan July sambiran ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Pasangan suami istri itu ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Nunung dan Jan July Sambiran ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.

Atas penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)