TRIBUNWOW.COM - Komedian Nunung Srimulat mengungkapkan kesedihan setelah menjalani sidang pertama mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.
Nunung mengungkap kesedihannya di balik jerusi besi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang pertama.
Dilansir oleh TribunWow.com, kesedihannya itu terlihat dalam kanal YouTube Populer Seleb, Kamis (3/10/2019).
• Suasana Haru saat Nunung Dijenguk Keluarga Besar, Momen Berpelukan dengan sang Ibu Bikin Nangis
Diketahui, Nunung beserta sang suami, July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung dan July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal sekaligus dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Setelah menjalani sidang tersebut, Nunung lantas mengungkapkan kesedihannya.
Dari balik jeruji besi, Nunung mengaku sedih lantaran akan lebih sulit bertemu dengan keluarganya.
Ia menyatakan, setelah sekian lama, dirinya baru bisa bertemu keluarga saat sidang pertama itu.
"Sedihnya karena ya enggak ketemu keluarga ya setiap hari," jelas Nunung.
"Kan baru ini lagi bisa sama keluarga," sambungnya.
Meski demikian, komedian asal Solo tersebut menjelaskan sudah mulai terbiasa tidak bertemu dengan keluarga.
Dikatakan, ia sangat terpukul dengan keadaannya ketika awal-awal dirinya terjerat kasus narkoba pada Juli lalu.
• Berat Badan Nunung Turun Selama Rehabilitasi, sang Putra Beberkan Penyebabnya
"Ini juga sudah biasa sih, karena kemarin-kemarin kan juga jarang ketemu juga keluarga ya pada saat di rumah," kata Nunung.
"Waktu pertama-pertama aja dulu itu benar-benar terpukul gitu lho."
"Kayak percaya enggak percaya, tapi kok kenyataan ini," lanjut dia.
Di sisi lain, Nunung lantas mengungkap penyesalannya mengenai kasus yang tengah dihadapinya kini.
Ia mengaku menyesal bertindak bodoh mengenal obat-obatan terlarang sehingga membuatnya berakhir di dalam penjara.
"Ya sesuatu hal yang menurut aku sangat bodoh yang aku lakukan," tukas Nunung.
Simak videonya dari menit 3.17:
• Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Jerat Nunung Srimulat, Polisi Beberkan Hal Ini
Dikutip dari Kompas.com, Nunung dan Jan Juli Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya diancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Menanggapi itu, Nunung tidak keberatan menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno.
"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," ujar Wijayono saat sidang berlangsung.
• Kesehatan Nunung Srimulat Menurun, Putra Sulung Ungkap Dugaan Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya, Nunung dan Jan July sambiran ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Pasangan suami istri itu ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Nunung dan Jan July Sambiran ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Atas penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)