TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendesaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com, hal itu diungkapkan Zainal Arifin saat menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).
Mulanya ia menyakinkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang konstitusional.
• Mahfud MD Jawab soal Isu Penolakan UU KPK Berujung Sabotase Pelantikan Jokowi: Ada yang Nyusup
"Poin yang saya mau bilang adalah tindakan mengeluarkan Perppu itu adalah tindakan konstitusional. Dia didukung oleh rakyat. 86 juta lho suara dia pegang di belakangnya," ujar Zainal.
"Ada kebutuhan mendesak, kebutuhan mendesak ini sudah jelas," tambahnya.
Dirinya lantas menghubungkan dengan banyaknya masyarakat sipil yang luka hingga ada yang meninggal lantaran mengkritik adanya UU KPK.
Hal itu pun membuat mendesak untuk Perppu diterbitkan.
"Bang Karni banyak yang mati lho, ada yang luka-luka demi memperjuangkan undang-undang ini."
Zainal juga menyindir mereka yang menyebut tak ada kegentingan untuk menerbitkan Perppu.
Menurutnya hati nurani orang tersebut entah di mana.
"Kalau dibilang tidak ada kegentingan yang memaksanya, saya enggak tahu hati nurani ditaruh mana terhadap nyawa yang hilang," ujar Zaenal Arifin membuat penonton studio bertepuk tangan.
"Masa dibilang tidak genting, ada orang teriak, ada orang mati memperjuangkan hal yang sama, RUU KPKP, lalu dibilang tidak ada kegentingan memaksa," paparnya.
• Di ILC Mahfud MD Sebut Ada Poin Aturan UU KPK yang Melenceng: Itu Pesan Presiden Enggak Diikuti
Sedangkan ia sempat menyinggung satu poin di UU KPK yang menurutnya ada kekosongan hukum.
"Kalau kekosongan hukum, baca baik-baik undang-undang KPK, dan itu tidak bisa terimplementasi," ujarnya.
Yaitu mengenai komisioner KPK harus berusia setidaknya 50 tahun untuk dilantik.